Selanjutnya, kesepakatan tentang harta bersama tersebut ditetapkan dan termuat dalam putusan dan mengikat bagi kedua belah pihak, baik mantan suami atau mantan istri, setelah perceraian dinyatakan sah menurut hukum. Kemudian, jika didasarkan pada Pasal 92 KHI jo.
Tahun 2018 saya mengajukan gugatan cerai ke istri saya saat itu dan keputusan cerai terbit di tahun 2020 (setelah proses banding dari istri). sudah memberikan hak-hak mantan istri sesuai
Bisakah saya menuntut mantan istri saya setelah perceraian? Berdasarkan ketentuan UU Perkawinan dan perubahannya bersama KHI, mantan suami sebenarnya berhak menafkahi mantan istrinya. Salah satu hak itu termasuk tunjangan, seperti yang Anda maksudkan dalam pertanyaan, jadi 5 tahun terakhir.
Alasan pertama berdasarkan firman Allah dalam surah At-Talaq : أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Setelah pembagian dilakukan, maka masing-masing pihak (mantan suami atau mantan istri) tidak lagi dapat saling membebankan suatu kewajiban kepada yang lainnya. Dengan kata lain, masing-masing sudah memiliki kewajiban yang berbeda tergantung apa yang dilakukannya dengan bagian yang didapat dari pembagian harta bersama tersebut.
RNnR2.
hak mantan istri setelah cerai